Tim Advokasi Novia Widyasari Desak JPU Usut Dugaan Kesaksian Palsu Ayu WTR

Ayu WTR

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Ayu WTR. Bukan tanpa alasan, pasalnya tim advokasi Novia beranggapan jika perempuan yang memiliki nama asli Wahyu Triantini (23) ini memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) pada, Selasa (5/4/2022).

Dalam press release yang diterima Lenteramojokerto.com pada, Rabu (6/5/2022) dari Tim Advokasi Keadilan untu Novia Widyasari mengatakan, keterangan saksi Ayu bahwa Novia menderita sakit Bipolar tersebut diyakini Tim Hukum Novia merupakan keterangan palsu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi membenarkan bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan psikologi, namun tidak ada satupun petunjuk atau bukti bahwa Novia menderita Bipolar.

Ayu WTR, Tim Advokasi Novia
Wahyu Triantini saat meberikan kesaksian dalam sidang perkara aborsi Novia Widyasari, Selasa (5/4/2022).

“Keterang Ayu yang menyebut Novia menderita penyakit Bipolar merupakan hal yang serius,” jelasnya.

Tim Advokasi menduga jika perempuan asal Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini sedang membangun persepsi bahwa tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Novia dapat dianggap sebagai hal yang ‘wajar’ sebagai akibat dari penyakit yang dideritanya, bukan oleh tekanan yang dialami oleh Novia atas perbuatan Terdakwa.

“Karena data WHO pada tahun 2017 menunjukkan bahwa penyakit ini menjadi penyebab utama bunuh diri di dunia,” bebernya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Novia mendesak agar JPU agar memproses secara pidana Ayu WTR atas dugaan keterangan palsu dalam sidang kasus aborsi Novia Widyasari.

“Tindakan ini penting sebagai bagian dari upaya sungguh-sungguh menghadirkan peradilan untuk tercapainya keadilan bagi Novia dan keluarganya, bukan peradilan yang justru mengadili Novia sebagai korban,” tukasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan jika pihaknya saat ini masih fokus menangani perkara aborsi Novia Widyasari ini.

“Kita fokus perkara ini dulu. kalau masalah dugaan kesaksian palsu, kita menunggu petunjuk pimpinan,” ucap jaksa yang juga seorang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto kepada lenteramojokerto.com, Rabu (6/4/2022). (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *