ADVERTISEMENT

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejari Berdalih Tak Ingin Buang Masa Penahanan

Korupsi, BTT Covid-19, Kota Mojokerto,
Foto Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho sudah setahun lebih berjalan. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto masih berkutat di ranah penyidikan.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan, bahwa penyidikan telah berjalan hampir 50 persen. Masa penahanan menjadi alasan Kejari belum menetapkan tersangka hingga saat ini.

 

“Yang menjadi pertimbangan kami masa penahanan tersangka itu terbatas hanya 20 hari, sementara penyelesaian kasus ini masih panjang,” kata Tarni, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA :  Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Puluhan Ribu Jamu Kuat 

 

Meski begitu, Tarni mengklaim jika pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Rencananya, para tersangka akan ditetapkan saat progres penyidikan hampir rampung.

 

“Nama sudah ada, nanti kalau 20 hari kasus ini diperkirakan selesai kita terapkan tersangkanya ,” pungkasnya.

 

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

BACA JUGA :  Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Puluhan Ribu Jamu Kuat 

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra