
lenteramojokerto.com | Satpol PP Kota Mojokerto terpaksa mengangkut sejumlah lapak pedagang kaki lima di jalan Raya Residen Pamuji dan jalan JA Suprapto atau jalan Joko Sambang lantaran dianggap tak mengindahkan peringatan dari petugas berseragam coklat tersebut.
lima belas lapak PKL diangkut oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, dalam razia yang dilakukan pada Jumat (29/01/2021). Satpol PP bersama tim gabungan menyisir jalan Raya Residen Pamuji dan jalan JA Suprapto atau jalan Joko Sambang.
Fudi Haridjano, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat peringatan secara resmi sebanyak tiga kali, tapi mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan Disperindag dan UPT pasar untuk melakukan tindakan ini, sebelumnya kita juga peringatan sampai tiga kali kemudian kita bertindak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fudi juga mengatakan, selain menindak 15 PKL yang melanggar, pihaknya juga sempat mengempeskan mobil pedagang rambutan di Jalan Joko Sambang yang sengaja ditinggal saat didatangi petugas. ( her)