ADVERTISEMENT

Simpan Sabu-Sabu, Pria di Dawarblandong Dibekuk Polisi

Narkoba, Polisi
Foto Gambar Ilustrasi

Mojokerto, LenteraMojokerto – Polres pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya membekuk pria berinisial MF lantaran menyimpan sabu-sabu di area perkebunan Dawarblandong, Mojokerto.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (13/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dawarblandong.

‘Dalam penangkapan ini polisi menyita 29 Kg sabu dan 123 dos pil koplo di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto,” Minggu (14/8/2022).

Edi menjelaskan, barang bukti 123 dos pil dobel L ditemukan di rumah pelaku. Sedangkan 29 Kg sabu, ditemukan di sebuah kebun wilayah Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Puluhan Kg narkotika golongan I itu ditemukan dalam 3 tas rangsel dan dikubur di kebun tersebut.

“Yang 29 Kg sabu dikubur di kebun wilayah Desa Madureso, Dawarblandong,” jelasnya.

Barang bukti narkoba maupun MF, tambah Edi, telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Semua barang bukti dan MF sudah diamankan di Polres Tanjung Perak,” tandasnya.

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra