Sidang TPPU MKP, Jaksa Panggil Dua Saksi Mahkota

Saksi Mahkota, Sidang TPPU, MKP, Proyek Pemenang Lelang,

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Dua saksi mahkota dihadirkan via Zoom dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP), Rabu (19/5/2022). Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Dua saksi mahkota ini dihadirkan dalam persidangan melalui daring. Saksi pertama yakni Eryk Armando Talla yang saat ini berada di Lapas Cibinong, Bogor, lantaran tersandung perkara gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

Sementara saksi kedua yakni Zainal Abidin yang menghadiri persidangan secara online dari Lapas Surabaya karena menjalani hukuman pidana kasus Gratifikasi.

Eryk Armando Talla mengatakan, pada tahun 2015 dirinya pernah mendapatkan 6 paket pengerjaan proyek dari Pemkab Mojokerto. Ia juga mengaku untuk mendapatkan paket pengerjaan proyek ini, Eryk memberikan sejumlah uang ke Dinas PUPR.

“Janjihya seanyak 8 paket (pengerjaan poyek) tapi yang dapat direalisakn hanya 6 paket,” ucapnya di PN Tipikor Surabaya, Rabi (18/5/2022).

Eryk memberikan fee proyek ini secara bertahap. Yang pertama sebanyak Rp 1,5 M dikirimkan Eryk ke rekening atas nama CV Musika. Selanjutnya, Eryk menyerahkan cek sebesar Rp 1 M dan uang tunai sebesar Rp 126 juta kepada staf CV Musika yakni Syamsul Arif.

Saksi Mahkota, Sidang TPPU, MKP
Sidang TPPU dan Gratifikasi MKP, Rabu (18/5/2022)

Selain itu, karyawan Hendra di PT Enfis Nusantara ini juga mengatakan jika dirinya juga memberikan uang Rp 750 juta ke salah satu staf PUPR di belakang parkir Dinas PUPR. Sementara kelengkapan pembayaran sebesar Rp 1 M diserahkan ke Peringgitan.

“Fee nya 12,5% untuk totalnya Rp 3,8 M. Setelah saya membayar uang tersebut ada progres pengerjaan,” ungkapnya.

Adapun yang mengerjakan 6 proyek ini, Eryk menggunakan PT Antigo Agung Pamenang, PT Satria Andalan Budi dan juga menyewa bendera. “Saya hanya disuruh pak Hendra (pemilik PT Antigo Agung Pamenang),” tukasnya

Sementara itu, Zainal Abidin mengatakan jika dirinya hanya mengetahui proyek yang dikerjakan Eryk dan Hendrawan hanya di Kemlagi. “Kalau lainnya tidak tahu,” ucapnya.

Mantan Kadis PUPR ini juga membantah jika dirinya menerima uang dari Eryk.

Sementara itu Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengatakan uang yang dibayarkan Eryk bukanlah fee proyek melainkan pembayaran hutang Hendrawan kepada CV Musika.

“Si Eryk tidak tau apa-apa, cuman itu (uang fee) hutang dari Hendra kepada CV Musika,” tuturnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari Pengusaha, Notaris dan Makelar tanah. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *