Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Trisno Hariyanto mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto terjerat kasus korupsi karena membangun BUMDes berstatus LP2B. Kasus ini bermula saat tergantungnya izin peralihan fungsi lahan tanah TKD tersebut agar bisa didirikan bangunan.
Kasus ini telah memasuki persidangan di PN Tipikor Surabaya. Dalam sidang yang digelar Rabu (3/5/2023), JPU Kejari Mojokerto Geo Dwi Novrian menghadirkan 5 saksi. Diantaranya; Marsai mantan Kepala BPD Sumbersono, Atining Yayuk Kasi Umum, Hadi Bendahara Keuangan, Supii Sekretaris Desa dan Ade Marta Kepala Desa yang saat ini masih menjabat.
Kasi Umum Desa Sumbersono Atining Yayuk mengaku jika pihak desa sudang melakukan pengurusan izin alih fungsi lahan agar bisa dibangun BUMDes. Namun hingga saat ini, izin tersebut belum turun (tergantung).
“Sudah di usulkan ke kecamatan dan kabupaten, tapi kalau turun tidaknya daya tidak tahu,” ucapnya didepan majelis hakim Marper Pandiangan, Rabu (3/5/2023).
Meski izin alih fungsi lahan belum turun, pihak desa sudah memulai pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh tersebut.
“Niantnya dulu agar sama-sama jalan, jadi saat izin sudah selesai bangunan juga sudah selesai,” bebernya.
Sementara Bendahara Desa Sumbersono, Hadi mengatakan jika BUMDes berupa pusat oleh-oleh itu dibangun di tahun 2019 dengan anggaran Rp 800 juta. Dana tersebut diserap dari APBDes tahun 2018 sebesar Rp 400 juta sementara sisanya dari APBDes tahun 2019.
“Dulu ada silpa (dana lebih) di tahun 2018 kemudian di realisasikan di tahun 2019,” tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)