Sidang Korupsi Bank Jatim Mojokerto, BPKP Provinsi Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Sidang korupsi bank jatim, Bank Jatim Mojokerto, Mojokerto

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto kembali digelar hari ini, Selasa (28/6/2022). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto menghadirkan seorang saksi ahli.

Erwan Adi Priyono, JPU Kota Mojokerto mengatakan jika sidang hari ini digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Pihaknya menghadirkan Melly Indra Putri, saksi ahli dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Sidang dimulai jam 09.00 WIB, jam 11.00 WIB selesai. Agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Jawa Timur,” kata Erwan saat dikonfirmasi Lenteramojokerto.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/6/2022).

Erwan juga menjelaskan, dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini, saksi ahli menjelaskan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kredit fiktif yang diajukan perusahaan milik terdakwa, Iwan Sulistiyono.

“Menghitung kerugian negara atas penyaluran dan penggunaan kredit Kepress kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan kredit rekening koran kepada PT Mega Cipta Selaras pada tahun 2014,” paparnya.

Meski begitu, Erwan masih belum menyampaikan total kerugian negara atas tindak pidan korupsi tersebut lantaran masih ada kegiatan.

“Besok saja jumlah perhitungannya, karena saya tidak membawa catatan hasil sidangnya,” tutupnya.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *