Mojokerto, LenteraMojokerto – Seorang remaja di Gondang, Mojokerto tega tikam senior kerja. Rupanya, sebelum tindakan kriminal itu terjadi korban sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku.
Pelaku diketahui bernama Abel Arya (20) warga Dusun Ploso, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Sementara korban Minarto alias Amin (36) berasal dari Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Kapolsek Gondang, Saiful Isro mengatakan, Abel nekat melakukan penusukan lantaran sakit hati lantaran sering dijadikan pesuruh oleh Minarto. Selain itu, Abel juga pernah dipukul Minarto dengan alasan tidak jelas.
Seperti yang terjadi pada Senin (1/8/2022). Awalnya, Minarto menyuruh Abel membeli rokok. Namun saat disuruh ini Abel sempat kesal lantaran merasa dijadikan ‘Babu’ (pesuruh).
“Pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba korban memukul Pelaku, sepulang kerja. Alasannya pelaku emosi saat disuruh beli rokok,” paparnya.
Keesokan harinya (2/8/2022) mereka kembali bekerja di kebun milik Pudjoe Hadi yang berada di Desa Pugeran, Gondang, Mojokerto. Saat bekerja ini Abe merasa Minarto sinis terhadapnya. Disaat Minarto sedang bekerja merakit kayu yang akan dicor untuk membuat pot tanaman, Abe kembali dipukul Minarto.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Korban mengatakan ke korban ‘Iki Pereng Gak?’ sambil menunjuk lebam pelaku. Setelah itu, korban kembali melayangkan pukulan,” lanjut Saiful menceritakan.
Abel yang tidak terima akhirnya pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan disembunyikan dibalik baju. Tidak berselang lama, pelaku kembali ke tempat bekerja dan melakukan penusukan.
Diketahui Abel melakukan penusukan berulang kali hingga Minarto mengalami luka tusukan di bagian punggung atas, punggung tengah dan paha sebelah kiri.
“Korban berobat ke dokter umum di sekitar lokasi, sementara pelaku melarikan diri,” sebut Syaiful.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 00.30 di rumah kakaknya yang berada di daerah Dlanggu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gondang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah badik ukuran panjang -+35 cm dan 1 stel pakaian milik korban.
“Pakaian korban kami amankan karena ada bercak darahnya,” pungkas Saiful.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Diy)