
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Polemik pembuangan Limbah yang diduga jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terus mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Mojokerto. Sepekan sebelumnya polres Mojokerto menyiapkan pengajuan pemeriksaan ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) kini sampel tersebut tengah diuji labkan DLH Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan dari Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Herlambang, pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jatim sudah melakukan uji coba sampel dugaan limbah jenis B3 yang dibuang di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“DLH Jatim sudah meminta sampel dari DLH Kabupaten Mojokerto, untuk diuji labkan,” Herlambang menerangkan pada lenteramojokerto.com pada, Rabu (7/4/2021).
Masih kata Herlambang, pihak DLH menginformasikan ke Polres Mojokerto bahwa estimasi pengujian lab sampel limbah tersebut membutuhkan waktu sekitar 20 hari.
“Kata mereka kepada kami, estimasi hasil uji lab tanggal 26 April keluar,” Ucapnya.
Sebelumnya pihak Polres Mojokerto sudah menanyakan perkembangan ke pihak Sucofindo, namun pihak Sucofindo mengarahkan Polres Kabupaten ke DLH Jatim untuk uji lab.
“Sudah ka tembusi DLH Jatim, sudah ditindak lanjuti.” Ucap Herlambang.
Saat ini Polres Mojokerto masih belum memastikan oknum pembuangan limbah yang diduga jenis B3 yang dibuang secara ilegal dibuang di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk.
“Sementara ini, menurut keterangan warga sekitar masih belum mengetahui oknum pembuangan limbah tersebut.” Pungkasnya.
Sementara itu, DLH Kabupaten Mojokerto masih belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait pembuangan limbah yang diduga ilegal tersebut. (Diy)