ADVERTISEMENT

Sepekan Pasca Pelaporan Penipuan Umroh, Polres Mojokerto Akan Tingkatkan Perkara Ke Sidik

Penipuan umroh
Foto Korban penipuan bermodus umroh didampingi kuasa hukum, Sadak, SH, MH saat lapor ke Polres Mojokerto, Kamis (27/5/2021)
Penipuan umroh
Korban penipuan bermodus umroh didampingi kuasa hukum, Sadak, SH, MH saat lapor ke Polres Mojokerto, Kamis (27/5/2021)

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Sepekan pasca pelaporan dugaan penipuan dengan modus investasi dan penipuan umroh, kini perkara tersebut akan ditingkatkan ke Sidik. Peningkatan perkara tersebut ditargetkan paling lambat dalam minggu depan.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Sadak, SH, MH menjelaskan, untuk saat ini perkembangan perkara tersebut akan dinaikan ke Sidik dalam waktu pekan depan.

“Pak Kasat memberi himbauan kepada bawahannya, agar segera menaikkan Sidik terhadap perkara ini paling lambat dalam minggu depan. oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum menilai pelayanan Polres Mojokerto sangat baik,” ucapa Sadak pada lenteramojokerto.com, Kamis (3/6/2021).

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) juga menjelaskan, Ibu ibu asal desa Kintelan, Kecamatan Puri, (Suendah) sudah menerima panggilan dari pihak polres mojokerto atas tuduhan penipuan dengan modus investasi dan penipuan umroh.

“Pada hari Rabu (2/6/2021) kemarin, Suendah sudah menerima panggilan dari pihak polres, namun untuk hari apa atau tanggal berapa kami belum tau,” ujar Sadak, SH, MH.

Sebelumnya korban yang didampingi Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) melaporkan Suendah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang pada, Kamis (27/5/2021).

Dalam menjalankan aksinya, terlapor (Suendah) mendatangi korbanya dengan modus sanggup memberangkatkan umroh dengan biaya 10 Juta per orang. Selain itu, (Suendah) juga meminta uang dengan janji mampu memberikan keuntungan setiap bulannya.Tempo hari, umroh yang dijanjikan (Suendah) ke Korban batal, termasuk investasi mengalami kemacetan.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Sadak, SH, MH, untuk saat ini jumlah korban yang sudah melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LPHPK) berjumlah 9 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

“Saat ini korban yang sudah melaporkan ke kantor kami berjumlah 9 orang, dan tidak menutup kemungkinan banyak korban lain diluar sepengetahuan kami,” ucap Sadak.

Informasi yang berhasil dihimpun, tafsiran kerugian dari korban penipuan (Suendah) sebanyak 200 Juta. Atas kasus ini, (Suendah) dilaporkan atas dasar dugaan penipuan sebagaimana dalam pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo masih belum meberikan jawaban. (DIY)

 

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra