Lenteramojokerto.com, Surabaya – Saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto, Selasa (21/6/2022). Hal ini membuat sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya terpaksa ditunda.
Nurkosim selaku tim kuasa hukum terdakawa Iwan Sulistiono membenarkan jika sidang hari ini ditunda lantaran saksi ahli tidak bisa hadir. Dirinya juga mengatakan, JPU sebenarnya hendak memberikan kesaksian melalui video call hanya saja pihak kuasa hukum merasa keberatan.
“Tadi kan saksi ahli dari JPU mau diersidangkan melalui video call, kami selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan,” ucap Nurkosim.

Bagi kuasa hukum Iwan Sulistiono, keterangan dari saksi ahli begitu penting dalam persidangan tersebut. Dan jika keterangan saksi ahli ini disampaikan melalui Video Call kuasa hukum khawatir terkendala jaringan hingga tidak maksimal.
“Kekhawatiran kami, keterangan saksi ahli tidak bisa diterima dengan baik karena terpotong sinyal yang buruk. Untuk itu kaki meminta jaksa untuk menghadirkan secara langsung,” paparnya.
Nurkosim menyampaikan jika dalam sidang kasus Bank Jatim Mojokerto sebelumnya sudah disepakati jika JPU menghadirkan saksi ahli ke persidangan. Rencananya, dalam sidang kali ini pihak JPU akan mengjadirkan 2 saksi ahli.
‘Namun, saksi tersebut berhalangan hadir dan JPU minta agar saksi ahli memberikan keterangan melalui video call, kami keberatan dan minta sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya. (Diy)