Randy Bagus Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Jaksa : Itu Sudah Maksimal

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu (23) terus berlanjut. Dalam sidang hari ini, Selasa (12/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Mojokerto sekitar pukul 14:15 WIB ini terdakwa Randy Bagus dihadirkan dalam persidangan. Dirinya ditemani dua kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno.

Pada kesempatan ini, jaksa penuntut umum yang diwakili Ivan Yoko mengatakan, Terdakwa Randy dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Randy Bagus Hari Sasongko bin Nuryono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ucap Ivan dalam persidangan.

Randy Bagus
Randy Bagus Hari Sasongko dalam persidangan, Selasa (12/4/2022)

Oleh karena itu, Jaksa memberikan tuntutan kepada Randy dengan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP atau dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

“Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” jelas Ivan.

Saat diwawancarai usai persidangan, Ivan Yoko menyampaikan alasan pihaknya memberikan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menurutnya tuntutan tersebut sudah maksimal lantaran dakwaan yang diberikan yakni pasal 348 KUHP.

“Sedangkan alternatif kedua yakni junto 56. Sehingga hukuman maksimalnya dikurangi sepertiga. Jadi ini sudah maksimal,” jelas Ivan.

Selain itu, dalam merumuskan tuntutan ini Jaksa mengaku jika pihaknya sudah memperhatikan beberapa faktor.

“Seperti yang saya sampaikan dalam persidangan tadi, kami memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ucap jaksa yang juga seorang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa yang terlalu berbelit dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menutup persidangan kali ini sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang perkara aborsi Novia Widyasari ini akan kembali digelar pada Selasa depan (19/4/2022) dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *