Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Calon Tersangka Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Mulai Mengerucut

BPRS, Pembiayaan Topeng

 

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Kota Mojokerto terus bergulir. Rupanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sudah memanggil puluhan saksi untuk menggali bukti.

“Terakhir 4 saksi dari pihak BPRS, sebelumnya sudah banyak dipanggil. Kurang lebih sepuluh orang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa saat ditemui Lenteramojokerto.com pada, Selasa (31/5/2022).

Ali juga mengungkapkan jika puluhan saksi yang sudah dipanggil Kejari Kota Mojokerto terdiri dari pihak internal BPRS dan pihak Eksternal.
“Pihak eksternal ini dari nasabah BPRS,” ungkapnya.

Ali juga menegaskan jika pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk meminta keterangan dari ahli.

“Yang jelas saksi ini belum diperiksa semua, untuk jadwal pemanggilan Pidsus yang menentukan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian guna keperluan pemberkasannya,” tegas Ali.

Dalam penjelasan Ali, calon tersangka dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto mulai mengerucut. Dirinya juga menyebut, pihak eksternal maupun internal BPRS berpotensi menjadi tersangka.

“Yang pasti kita tunggu hasil pemeriksaan saksi seperti apa. Dari pihak Eksternal maupun internal ada nggak yang mendukung pembuktian jadi tersangka. Saat ini pihak Eksternal, Internal potensinya (jadi tersangka) ada semua,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto memanggil 4 saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di tubuh BPRS.

Adapun ke-empat saksi yang dipanggil, berasal dari internal PT BPRS Kota Mojokerto; diantaranya Marketing BPRS yakni CR, SH selaku Kacab Pandaan, AR Kabag Umum dan IFB mantan Kacab di Kota Mojokerto.

Kejaksaan, Kota Mojokerto, BPRS, Korupsi Bprs, Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *