Polresta Mojokerto Jaring 51 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Polresta Mojokerto Jaring 51 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Polresta Mojokerto Jaring 51 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Operasi Yustisi

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Di hari ke 6 Operasi Yustisi yang digelar oleh Polresta Mojokerto, Rabu (20/1/2021), tercatat sebanyak 51 orang terjaring razia akibat melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan saat ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Kepala Seksi Bagian Pengawasan (Kasiwas) Polresta Mojokerto, Iptu Sarji mengatakan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan digelar bersama tiga pilar Polresta dan Polsek jajaran Polresta Mojokerto.

“Polresta sendiri menjaring 21 orang pelanggar di simpang Jalan Tribuana Tungga Dewi dan utara Alun-alun,” ungkapnya, Kamis (21/1/2021).

Operasi yustisi gabungan itu, lanjut Kasiwas terbagi dibeberapa titik seperti, Polsek Magersari, Kota Mojokerto dengan sasaran Jalan Raya Ijen, Jalan Penanggungan dan Jalan Raya Tropodo dan menjaring lima orang pelanggar.

Polsek Prajurit Kulon dengan sasaran Jalan Surodinawan, Jalan Suromulang, Jalan Cinde, Jalan Raya Blooto dan Jalan Trenggilis menjaring lima orang pelanggar.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Polsek Jetis, menggelar operasi di Jalan Raya Kupang – Bendung – Parengan – Mojolebak – Jetis – Canggu dan menjaring lima orang pelanggar.

Polsek Dawarblandong dengan sasaran Jalan Raya Mayjend Sungkono menjaring lima orang pelanggar.

Kemudian Polsek Gedeg dengan sasaran Jalan Raya Desa Pagerluyung dan jembatan Desa Pagerluyung menjaring lima orang pelanggar.

Dan terakhir Polsek Kemlagi dengan sasaran Jalan Raya Desa Kemlagi, Jalan Raya Pasar Kemlagi, Jalan Raya Desa Mojodadi, Jalan Raya Desa Mojowono, Jalan Raya Desa Pandankrajan dan Jalan Raya Desa Mojogebang yang berhasil menjaring lima orang pelanggar.

“Di hari ke 6 kemarin, ada sebanyak 51 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” katanya. ( yan)