Polda Jatim Juga Tangkap Warga Trowulan Pemasok Senpi Rakitan ke Bandar Sabu

Foto : Ilustrasi senpi rakitan

Lenteramojokerto.com I Surabaya – Dalam penangkapan Kodin (33) bandar sabu asal Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo, polisi mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan dan 20 butir amunisinya.

Setelah dilakukan pengembangan, upaya polisi membuahkan hasil. Polda Jatim berhasil menangkap Ucup (46) warga Desa Tawang, Trowulan, Mojoketo. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan kepada Kodin bandar sabu.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (16/3/2021).

“Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” tambah Gatot.

Dikatakan oleh Gatot, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal yang dilanggar 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara,” tutur Gatot.

BACA JUGA :  Korek Gas Meledak Bikin Gudang Rongsokan di Trowulan Terbakar

Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Gatot. (suf/LM)