Periksa 4 Saksi, Kejari Kota Mojokerto Usut Dugaan Korupsi PT BPRS

Kejari Kota Mojokerto, Kejaksaan, BPRS, Kota Mojokerto, Usut, Korupsi, PT BPRS

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai mendalami pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini terlihat dari pemanggilaan 4 saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun ke-empat saksi yang dipanggil, berasal dari internal PT BPRS Kota Mojokerto; diantaranya Marketing BPRS yakni CR, SH selaku Kacab Pandaan, AR Kabag Umum dan IFB mantan Kacab di Kota Mojokerto.

“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa kepada Lenteramojokerto.com, Senin (23/5/2022).

Lebih lanjut, Ali mengatakan jika penyidikan dugaan tindak pidana di PT BPRS masih terus berjalan. Rencanannya minggu ini pihaknya bakal kembali saksi kembali untuk diperiksa.

“Saat ini Tim Pidsus masih menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi lainnya,” paparnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugain negara dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 50 miliar.

“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *