Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Maraknya kasus yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban membuat mahasiswa kembali menyoroti penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diterima Kabupaten Mojokerto. beberapa kasus yang muncul diantaranya Pelecehan Seksual, Human Trafficking, dan Eksploitasi anak.
Ketua Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto Ana Yukristianingsih mengatakan, akhir-akhir ini Kabupaten Mojokerto kerap terjadi kasus yang menyeret anak dibawah umur. Seperti kasus Human Trafficking yang terbongkar pada selasa 14 Desember kemarin.
“Dari tiga korban dua anak dibawah umur jadi korban Human Trafficking di Mojosari dan masih dimungkinkan korban bertambah,” ucapnya kepada Lenteramojokerto.com pada, Jumat (17/12/2021).
Masih kata Ana, dalam kasus perdagangan anak tersebut para korban ditawarkan ke pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta. Uang dari para pria hidung belang tersebut tidak diberikan kepada korban, namun dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk mengurusi tempat tinggal, makan, kosmetik dan perawatan para korban.
“Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat membuat saya miris,” ujarnya.
“Berkaca pada perda no 4 tahun 2019 tentang kabupaten layak anak, dalam Bab 3 pasal 11 poin C disebutkan bahwa anak dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban tidak kekerasan dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan, korban NAPZA, korban penculikan, korban perdangangan anak (trafficking), korban penelantaran, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan, pengawasan, pengasuhan, perawatan dan rehabilitasi dari pemerintah daerah, untuk itu Pemkab Mojokerto harus turun langsung dalam pengawalan kasus kekerasan terhadap anak,” papar Mahasiswa Universitas Islam Majapahit (UNIM) Mojokerto.
Tidak hanya human trafficking, beberapa kasus kekerasan seksual lainnya seperti pencabulan 4 santri yang terjadi di pesantren Kutorejo, dan juga pemerkosaan dan pelecehan seksual siswa smp di Dlanggu oleh 2 orang lansia. Hal ini membuat Ana mempertanyakan predikat Layak Anak yang diterima Kabupaten Mojokerto.
“Banyaknya kasus yang menyangkut Anak membuktikan bahwa penghargaan Kabupaten Layak Anak perlu dipertanyakan,” tegas Ana.
Kritik Kabupaten Layak Anak (KLA)

Ana Yukristianingsih memang sangat santer dalam menyoroti penghargaan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Mojokerto. Dalam penilaianya penghargaan KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) 2021 di kategori Madya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dinilai masih bertolak belakang dari realitas. Sebelumnya, Ana menyoroti tingginya angka anak terlantar di Kabupaten Mojokerto.
“Data dari ‘Kabupaten Mojokerto Dalam Angka 2021’ yang diterbitkan BPS menunjukan angka anak terlantar di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 sebanyak 3,942 anak. Angka yang terbilang tinggi di daerah yang baru menerima penghargaan KLA,” ucap Ana kepada Lenteramojokerto.com, Minggu (8/8/2021).
Tidak hanya angka anak terlantar yang tinggi, Ana juga menyoroti banyaknya anak tidak sekolah di Kabupaten Mojokerto. Dari data yang ia peroleh, total siswa yang ada dikabupaten Mojokerto sebanyak 215,672 anak, sedangkan jumlah penduduk di umur 5-19 tahun yang merupakan umur anak mengenyam pendidikan sejumlah 265,351 anak
“Temuan kami sebanyak 49,679 anak di Mojokerto tidak sekolah, tentunya ini PR bagi Pemkab Mojokerto,” papar Ana Yuskristiyaningsih pada, Senin (23/8/2021).
Dalam pandangannya, Ana mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanah undang-undang terkait wajib belajar 12 tahun.
“Terus sebanyak 49,679 anak ini diapakan, seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemkab selaku pemangku kebijakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mahasiswa Unim ini juga mengingatkan Pemkab agar bertanggung jawab atas penghargaan KLA dengan benar benar menjamin hak atas anak di Kabupaten Mojokerto. “Saya harap Pemkab bisa berkomitmen penuh untuk memenuhi hak atas anak. Soalnya, anak adalah aset bagi bangsa ini dan juga aset bagi kabupaten Mojokerto sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Mojokerto kembali sabet penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2021 kategori Madya. Penghargaan tersebut dumumkan secara virtual oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia I gusti Ayu Bintang, dengan disaksikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Joedha Hadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, dari ruang command center Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (29/7/2021).
Kategori Madya yang diraih Kabupaten Mojokerto tetap bertahan dari tahun 2019, mengingat penghargaan tersebut tidak digelar pada tahun 2020 lalu.
Pada tahun 2017 Pemkab Mojokerto mendapat penghargaan KLA Pratama untuk pertama kali setelah mengirimkan dokumen pengembangan KLA sebanyak tiga kali.
Selanjutnya di tahun 2018 untuk ke-empat kalinya, Pemkab kembali mengirim dokumen, dengan capaian kategori Pratama ke dua kali. Hingga pada evaluasi ke lima di tahun 2019, Pemkab Mojokerto sukses menunjukkan lompatan mengesankan dengan memboyong kategori Madya.
Penghargaan KLA di daerah dikategorikan menjadi 5 jenis beserta raihan nilai. Antara lain Pratama (500-600), Madya (600-700), Nindya (700-800), Utama (800-900), dan capaian paling puncak adalah kategori KLA (900-1.000). (DIY)