Parah, Penipu Cantik di Mojokerto Tilap Uang Hingga Miliaran Rupiah

Penipu cantik

 

Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Polresta Mojokerto akhirnya menangkap penipu cantik Dessy Rohmawati (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Rabu (16/2/2022). Dengan janji memberikan pekerjaan, eks karyawati Ajinomoto ini sukses tilap uang korban hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, korban memberikan sejumlah uang ke tersangka dengan janji jika penipu cantik ini bisa memasukan korban menjadi karyawan di Ajinomoto. Pelaku yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut, membuat banyak korban yang percaya.

“Saat kita konfirmasi ke Ajinomoto, terasangka bukan karyawan disana dan juga tidak ada keterkaitan dengan perusahaan ini. Namun, tersangka pernah bekerja di sana beberapa tahun,” ucap Rofiq dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pasuruan ini juga memaparkan, dari transaksi yang dilakukan tersangka korban dimungkinkan mencapai puluhan. Para korban ini membayar sekitar Rp 21 hingga 45 juta, tergantung posisi yang diinginkan.

“Tergantung posisi yang diinginkan, Korban berjumlah puluhan,” paparnya.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menunjukan barang bukti

Dari fakta penyidikan, uang yang berhasil dikumpulkan Dessy dari tindakan penipuan ini mencapai Rp 723 juta rupiah. Namun dalam analisa Satreskrim Polresta Mojokerto korban diduga menilap uang sekitar Rp 2 miliar lebih.

“Sehingga kemungkinan akan ada korban lagi dari kasus ini,” ujar Rofiq.

Dengan dimungkinkannya korban yang bertambah, Rofiq meminta kepada masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangak, bersedia melapor dan diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.

“Hal ini agar memudahkan dan membantu kami dalam penyelidikan,” pintanya.

Rofiq juga berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart operasional untuk mendapatkan pekerjaan.

“Saya harap masyarakat berhati-hati. jangan percaya janji manis orang yang mengaku bisa mencarikan peerjaan,” pesannya.

Selain mengamankan tersangka, Polresta juga menyita sejumlah barang bukti hang diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoppy, satu untit mobil Brio, sejumlah kwitansi transaksi dan rekening tersangka.

Saat ini, status Dessy telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” pungkas Rofiq. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *