Lenteramojokerto.com, Surabaya – Fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan kasus korupsi di tubuh Bank Jatim Cabang Mojokerto. Ternyata, Iwan Sulistiono mengajukan perusahaan yang sudah lama tidak aktif (red: mati) dalam mengajukan kredit modal kerja.
Fakta ini dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Erwan kepada Lenteramojokerto.com setelah persidangan. Dirinya mengatakan jika permasalahan ini bermula dari prosedural kredit yang tidak sesuai.
Selain itu, Erwan mengatakan jika dalam pengajuan kredit, Iwan Sulistiono menggunakan perusahaan yang sudah tidak aktif.
“PT (Mega Cipta Selaras)-nya sudah tidak aktif sejak tahun 2009 sementara pengajuan (kredit) tahun 2014,” ucap Erwan, Selasa (14/6/2022).
Erwan juga menegaskan jika PT tersebut sudah tidak aktif secara administrasi dan tidak ada aktifitas sama sekali. Dirinya beranggapan jika PT Mega Cipta Selaras hanya digunakan nama saja untuk mencairkan kredit modal kerja.
“Seolah-olah sebagai alat pengajuan kredit, hanya dipakai namanya saja,” tukasnya.
Sidang perkara ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada, Selasa (14/6/2022) yang dimulai pukul 15.20 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto mengundang 6 orang untuk menjadi saksi, hanya saja yang bisa hadir sebanyak 5 orang.
Salah satu saksi yakni Pendi Warsito seorang staf analisis kredit Bank Jatim Mojokerto. Didepan majelis hakim, dirinya mengakui adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit yang dilakukan Iwan Sulistiono. Salah satunya, tidak menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang seharusnya menjadi dokumen wajib dalam prosedur pengajuan kredit.
“Ada (kekurangan) laporan keuangan PT Mega Cipta Selaras,” ucap Pendi.
Meski begitu, uang kredit tersebut tetap bisa dicairkan karena mendapatkan surat deposisi dari kepala staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto yakni Rizka Arifandi yang saat ini menjadi terdakwa.
Dalam pengakuan Pendi, Iwan Sulistiono juga pernah memakai CV Budi Darma untuk meminjam kredit uang untuk mengerjakan proyek di Malang dengan kontrak Rp 1,6 miliar. Kredit ini terjadi pada bulan April 2013 dengan dua kali pencairan yakni Rp 627 juta dan Rp 628 juta.
Sementara itu, kepala staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto yakni Rizka Arifandi sempat berkilah dan mengaku jika dirinya pernah menerima laporan keuangan dari Iwan Sulistiono.
“Sudah saya berikan ke Kejaksaan yang mulia,” tuturnya.
Kasus ini mencuat usai Kejari Kota Mojokerto mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KM) di Bank Jatim tahun 2013-2014 silam.
Modus operandi yang digunakan yakni tersangka Iwan Sulistyono mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)