ADVERTISEMENT

Nasib Perda Perlindungan Lingkungan Bergantung Pembentukan Pansus, PSPLM Memperingatkan Dewan Agar Tidak Bermain

Ilustrasi Perda Perlindungan Lingkungan Mojokerto
Foto Gambar Ilustrasi
Ilustrasi Perda Perlindungan Lingkungan Mojokerto
Gambar Ilustrasi

Lenteramojokerto | Mojokerto – Maraknya kerusakan lingkungan membuat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto membuat ancang ancang untuk menelurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.

Rancangan Perda telah diajukan dan sudah masuk di Propemperda tahun 2021. untuk saat ini tinggal menunggu pembuatan Pansus untuk membahas perda tersebut.

“Sudah kita ajukan dan sudah masuk Propemperda tahun 2021 usulan legislatif, tinggal di Paripunakan saja.” Ucap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto.

Politisi dari PKS ini juga mengatakan bahwa Raperda tentang ini masih belum dibahas oleh anggota dewan.

“Masih belum dibahas karena dewan masih mau menyelesaikan beberapa perda yang akan segera sahkan. Ada 13 – 14 perda yang saat inoi masih menjadi pembahasan dewan yang salah satunya Perda tentang Fasilitas Pesantren dan tentang Ketahanan Pangan.”

Lebih lanjut ia juga akan membantuk pansus dan melakukan hearing ke stakeholder terkait termasuk aktivis lingkungan.

“Setelah di paripurnakan kita membentuk pansus, di pansus itu kita akan melakukan hearing dengan masyarakat, aktivis lingkungan, bila perlu kita mengajak mahasiswa juga.” Ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto membenarkan terkait adanya rencana pembentukan pansus untuk membahas Perda tentang Perlindungan Lingkungan tersebut.

“Terkait Perda tentang Perlindungan Lingkungan masih belum dibentuk pansus.” Ujar Edi ikhwanto.
Anggota dewan dari fraksi PKB ini mengatakan, untuk saat ini Komisi III masih fokus membahas Perda tentang Ketahanan Pangan.

“Belum dipansuskan (Perda tentang Perlindungan Lingkungan), rencananya setelah pansus ketahanan pangan ini selesai kita mengarah ke perda tentang perlindungan lingkungan.” Pungkas Edi Ikhwanto.

Selain itu, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) juga mewanti wanti Dewan agar dalam proses pembuatan Perda tentang Perlindungan Lingkungan tidak hanya sekedar formalitas saja.

“Iya jangan sampai dalam pembuatan perda hanya untuk formalitas saja dan ujung ujungnya negoisasi sama pengusaha.” Tegas Suwarti, ketua PSPLM.

Emak emak aktivis lingkungan ini juga mengatakan jika ada anggota dewan yang bermain dengan peraturan harus dihukum seberat beratnya.

“Jika dewan ketahuan berbuat seperti itu harus dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi pejabat yang bertopeng.” Ujar perempuan asal Desa Ngembat. (DIY)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra