‘Muspro’, Survei Jalan Senilai Rp 120 Juta Era MKP Malah Berakhir Tak Berguna

Sidang uang sppd, Renaldi, Kadis PUPR,

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa pernah memerintahkan Renaldi Rizal Sabarin untuk survei jalan rusak di desa se-Kabupaten Mojokerto. Namun, Survei yang menghabiskan dana Rp 120 juta ini malah berujung tanpa memiliki kegunaan.

Fakta tersebut terungkap dalam Sidang perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) yabg digelar di PN Tipikor Surabaya pada, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat menjabat sebagai Kabid Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Renaldi pernah mendapatkan perintah dari MKP untuk survei jalan jelek di desa se-Kabupaten Mojokerto.

“Instansi terkait dan desa tidak memiliki data jelan yang jelek sehingga dia (MKP) memerintahkan saya untuk survei jalan desa yang masih jelek,” tutur Renaldi di depan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Rabu (27/4/2022).

Kadis PUPR, Berbelit, Kesaksian Palsu, Survei Jalan
Kadis PUPR, Renaldi Rizal Sabirin bersama istri saat menjadi saksi kasus korupsi MKP

Survei tersebut dilakukan pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2012 hingga 2015 dengan total sebanyak 304 desa.

“Hasil survei ini saya laporkan kepada MKP setiap minggu,” ucapnya.

Renaldi juga mengaku telah menghabiskan uang sekitar Rp. 120 juta untuk biaya operasional survei ini. Dirinya pun menyampaikan kepada MKP biaya operasional ini, dan MKP pun memberikan Renaldi sebanyak Rp. 200 juta.

“2015 saya menerima uang Rp 200 juta dari MKP tapi yang saya ambil hany Rp 120 juta, sementara yang Rp 80 juta saya simpan,” bebernya.

“Nominal Rp 120 juta ini saya rinci pengeluaran saya seperti operasional, bengsin, dan design gambar pak,” rinci Renaldi.

Meski menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah, Renaldi mengaku jika pembangunan desa tidak mempertimbangkan laporan hasil survei yang Renaldi buat pada tahun 2012-2015.

Jaksa pun mempertanyakan kegunaan survei yang dilakukan Renaldi pada tahun 2012-2015. Pasalnya, Renaldi mengajukan anggaran untuk survei tersebut. Renaldi pun menjawab hanya menjalankan perintah dari pimpinan.

“Jadi laporan yang saya buat di tahun 2012 – 2015 tidak digunakan telaah untuk desa mana yang dibangun, melainkan proposal yang diajukan dari desa yang dikaji,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan jika pihaknya mempertanyakan survei jalan di 304 desa dengan menelan biaya Rp 120 juta.

“Kami akan kalkulasi logisnya bagaimana. 120 juta itu dengan 304 desa apakah cocok,” ucapnya.

Arif juga akan mendalami survei yang dilakukan Renaldi, pihaknya juga akan menghadirkan saksi forbalisan dan kembali memanggil Renaldi.

“Apakah keterangan dari saksi ini disampikan dengan benar atau tidak,” pungkasnya.

Dalam sidang pada, Rabu (27/4/2022) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan sebanyak 14 saksi. Namun, satu orang berhalangan hadir karena sedang di luar provinsi. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *