Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Ustadz Cabul di Kecamatan Sooko akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa pria berinisial RD (39) ini dinyatakan memiliki kelainan seksual lantaran jadi korban KDRT di masa kecil.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan, pemeriksaan ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, kelainan seksual ini dipicu lantaran tersangka pernah menjadi korban KDRT pada saat masih kecil.
“Hasil pemeriksaan psikologi, yang bersangkutan agak sedikit kelainan asusila, dimana itu merupakan hobi atau life style yang bersangkutan, karena pada saat kecil dulu dia mendapat perlakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya, Rabu (13/7/2022).
Namun Gondam enggan membeberkan alat bukti pencabulan sebab hal itu termasuk dalam teknis penyelidikan.
“Itu tidak bisa kita sampaikan karena teknis penyidikan untuk mencari alat bukti, yang jelas yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, tersangka RD dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga anak didiknya di kantor TPQ yang berada Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Diy)