ADVERTISEMENT

Korupsi Proyek Fiktif, Kades Sumberwuluh Divonis 7 Tahun

Sumberwuluh, Korupsi, Proyek Fiktif,
Foto Kaur Pemerintahan Suryawati dan Kepala Desa Sumberwuluh Riyantono

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Riyantono (44), Mantan Kepala Desa (kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto divonis 7 tahun penjara atas tindak pidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 274 juta.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada, Kamis (21/4/2022) ini, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyatakan jika Riyantono bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riyantono selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” kata Marper Pandiangan.

 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Riyantono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 819 juta subsider 2 tahun penjara.

 

Selain kepala desa, majelis hakim juga memvonis Kaur Pemerintahan Desa Sumberwuluh Suryawati dengan hukuman 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Koordinator Kelompok Penerima Program simpan Pinjam (PNPM) ini juga dibebani untuk membayar uang kerugian negara Rp 64.5 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkapnya.

Sumberwuluh, Korupsi, Proyek Fiktif,
Kaur Pemerintahan Suryawati dan Kepala Desa Sumberwuluh Riyantono

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, menuntut tedakwa Riyantono dengan hukuman penjara 7 tahun 2 bulan. Sedangkan Suryawati, dituntut 6 tahun 2 bulan. Masing-masing didenda Rp 250 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra memamaprkan, tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2018 lalu bermula saat Desa Sumberwuluh menerima Dana Desa tahap satu dan tahap dua senilai Rp 438.576.600. Dana tersebut rencananya digunakan untuk mengerjakan lima paket pekerjaan bidang pembangunan.

Pembangunan tersebut berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Selogendogo senilai Rp 55.447.100, TPT Dusun Geneng senilai Rp 103.094.800, pembangunan saluran air di Dusun Jombangan, senilai Rp 132.256.200, pembangunan drainase di Dusun Selogendogo, senilai Rp 99.158.100, serta pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp 58.730.800.

Dugaan korupsi muncul, setelah lima paket proyek bersumber dari anggaran DD senilai Rp 438.576.600 tidak ada yang tuntas.

“Dua paket pembangunan, yakni, pembangunan TPT Dusun Selogendogo dan pembangunan jalan Paving Dusun Selogendogo, bahkan tidak dikerjakan atau fiktif,” tegasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran pekerjaan dan malah dipergunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra