ADVERTISEMENT

Kembalikan Kerugian Negara, Terduga Pelaku Korupsi BTT Covid-19 Kota Mojokerto Lolos Dari Pidana

Budi Artha
Foto Gambar Ilustrasi

 

Mojokerto, LenteraMojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya memutus penyelidikan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di tubuh DLH dan Disperindag.

Diketahui, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terkait dugaan korupsi BTT ini.

Bukan karena kurangnya barang bukti, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan, alasan pihak kejaksaan menghentikan pengungkapan kasus ini karena DLH dan Disperindag sudah mengembalikan kerugian negara yang diduga ditilap melalui dana BTT.

“Dari hasil penyelidikan pihak yang bersangkutan sudah mengembalikan hasil temuan (kerugian negara) ke kas daerah,” papar Erwan saat ditemui LenteraMojokerto pada, Senin (5/9/2022).

Kejaksaan juga mengakui jika ada temuan penyimpangan penggunaan dana BTT. Namun dengan dikembalikannya kerugian negara ini mengartikan unsur pidana korupsi gugur.

“Betul dulu ada temuan BPK (penyimpangan dana) cuman sudah dikembalikan, jadi tidak ada unsur pidananya. Tujuan dari tindak pidana korupsi kan pemulihan negara,” bebernya.

Dari tiga dinas yang diperiksa, kejaksaan telah menghentikan penyelidikan di DLH dan Disperindag saja. Sementara DKPP prosesi penyelidikan masih berlanjut.
“Rencananya akan segera dirapatkan untuk diputuskan (penyelidikan korupsi BTT di DKPP),” tukas Erwan.

Dugaan korupsi dana BTT Covid-19 tahun 2020 Kota Mojokerto mulai didalami Kejaksaan sejak bulan Juni 2022. Dalam aduan masyarakat (dumas) yang diterima setidaknya 3 OPD dicurigai menilap uang yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi.

Tiga OPD tersebut diantaranya, Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan penyelewengan dana Rp 500 juta yang ditujukan untuk penyemprotan disinfektan di Kota Mojokerto.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga diduga melakukan Mark-Up anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan masker.

Sedangkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) diduga menyalahgunakan anggaran BTT sebesar Rp 800 juta untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, disinyalir malah dibuat DKPP untuk pengadaan bibit lele dan jagung. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra