Mojokerto, LenteraMojokerto.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tancap gas membongkar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Belum penuh 2 bulan penyidikan, lembaga adiyaksa ini telah menetapkan tersangka.
Setidaknya ada 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Kota Mojokerto, diantaranya direktur CV Rahmad Surya Mandiri berinisial S (62), pelaksana lapangan AJ (42) dan AR (40) selaku konsultan proyek.
“Ketiga tersangka itu berinisial (S) selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek. Namun S tidak hadir karena sakit,” ungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Hadiman menjelaskan, dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini berasal dari KP Bank Negara Indonesia (BNI) Mojokerto yang dipergunakan revitalisasi jembatan yang berada di Jl Gajah Mada, Kota Mojokerto. Proyek itu dikerjakan CV Rahmad Surya Mandiri pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 607.476.698. Namun S selaku CV Rahmad Surya Mandiri melimpahkan proyek itu ke AJ.
“S hanya beberapa kali ke lapangan, semua pengerjaan diserahkan ke saudara AJ,” jelasnya.
Hadiman membeberkan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Sehingga, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542.
“Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak.Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. (Diy)