Kejaksaan Temukan Kerugian Negara, Kasus Korupsi CSR Kota Mojokerto Naik ke Penyidikan

BPRS, Kota Mojokerto, Mojokerto, BPRS Kota Mojokerto,

 

Mojokerto, LenteraMojokerto – Kejaksaan telah menaikkan status perkara korupsi CSR (Corporate Social Responsibility) Kota Mojokerto ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai ditemukannya kerugian negara dalam kasus tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, pihaknya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 14 November 2022 lalu. Penyidikan ini dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

 

“Sudah naik ke Penyidikan mas,” ucapnya saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Rabu (7/12/2022).

 

Dirinya juga mengatakan, alasan lembaga adiyaksa ini menaikkan status perkara itu setelah menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu.

“Kami sudah mengantongi beberapa barang bukti seperti keterangan saksi, ahli dan berkas dana CSR,” ucapnya.

 

Hadiman yang juga Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto membeberkan, pihaknya mulai penyelidikan kasus ini sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Dalam tahap penyelidikan itu pihaknya telah memanggil sekitar 20 saksi yang terdiri dari Pejabat Pemkot Mojokerto dan perusahaan pemberi CSR.

 

“Ada sekitar 20 saksi yang kami periksa, untuk detailnya nanti saja karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal,” bebernya.

 

Hadiman mengaku jika Tim Penyidik dari Kejari Kota Mojokerto telah menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Hanya saja pihaknya masih belum bisa menyampaikan nilai kerugian ini.

“Yang pasti ada, tapi untuk angka pastinya tunggu audit dulu,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *