LenteraMojokerto, Mojokerto – Kejaksaan tengah menelisik dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mojokerto tahun 2023. Bahkan, lembaga adiyaksa ini sudah memeriksa salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Mojokerto.
Saat dikonfirmasi lenteramojokerto.com pada, Rabu (12/7/2023), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Tarni Purnomo membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, kami memeriksa salah satu OPD di Kota Mojokerto terkait DBHCHT tahun 2023,” ucapnya, Rabu (12/7/2023).
Ia menambahkan pemeriksaan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil cukai ini.
“Ada aduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut,” tukasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2023 Pemkot Mojokerto mendapatkan jatah DBHCHT sekitar Rp 32,6 miliar. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021, dijelaskan tata cara pemanfaatan DBHCHT diantaranya 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Kesehatan, 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri, 20% Pemberian Bantuan dan 10% untuk Penegakan Hukum. (Diy)