HukumKriminal

Kejaksaan Mulai Bidik Aktor Modus ‘Pembiayaan Topeng’ Dalam Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto

×

Kejaksaan Mulai Bidik Aktor Modus ‘Pembiayaan Topeng’ Dalam Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Korupsi, BTT Covid-19, Kota Mojokerto,
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dugaan korupsi PT BPRS Kota Mojokerto terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kini Kejaksaan mulai membidik aktor dibalik modus ‘Pembiayaan Topeng’ dalam perkara tersebut..

 

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian mengatakan, ada banyak modus dalam perkara yang menjerat salah satu BUMD milik Pemkot ini, salah satunya pembiayaan topeng. Ia mengaku jika pihaknya akan menetapkan tersangka dalam modus tersebut.

 

“(pembiayaan topeng) itu salah satu modus dalam perkara BPRS ini, itu pasti ada tersangka, pasti ditetapkan,” ucap Tezar saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA :  3 Sosok Dibalik 'Pembiayaan Topeng' BPRS Kota Mojokerto Mulai Diperiksa Kejaksaan

Modus pembiayaan topeng ini dilakukan sejumlah debitur untuk menguras uang di BPRS Kota Mojokerto dengan menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit.

 

Tezar mengaku sekitar 30 saksi sudah ia panggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan jika tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghimpun bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

 

“Kasus ini masih terus kita dalami, kalau hari ini tadi ada sekitar 3 saksi yang kita periksa. Semuanya nasabah BPRS,” tukasnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Endus Praktik 'Pembiayaan Topeng' di BPRS Kota Mojokerto

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

 

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021

 

Pada akhirnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 30 miliar itu. Diantaranya, Choirudin (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45).

 

Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *