ADVERTISEMENT

Kejaksaan Endus Praktik ‘Pembiayaan Topeng’ di BPRS Kota Mojokerto

BPRS, Pembiayaan Topeng
Foto PT BPRS Kota Mojokerto

Mojokerto, LenteraMojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan penyidikan dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto. Salah satu modus penggelapan diantaranya ‘Pembiayaan Topeng’ yaitu penggunaan nama orang lain untuk mencairkan kredit. Kejaksaan juga menduga adanya kesengajaan dari internal BPRS untuk memuluskan praktik ini.

Kasi Pidsus melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan, sejumlah debitur memakai modus nama orang lain dalam menguras uang di BPRS Kota Mojokerto.

Erwan juga mencurigai ada unsur kesengajaan dari pihak internal ‘Bank Plat Merah’ ini untuk memuluskan praktik ‘Pembiayaan Topeng’. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan pihak internal BPRS yang mengaku menagih pelunasan ke sosok penerima uang pembiayaan ini.

“Jadi pihak internal ini menagih ke orang yang menerima uang, bukan debitur yang melakukan akad. Jadi pihak BPRS tau yang memakai uang ini orang lain, karena kalau tidak tahu mengapa menagih ke situ (penerima uang). Makannya ada dugaan mengarah ke sana (kesengajaan pihak internal BPRS),” ucap Erwan kepada LenteraMojokerto pada, Senin (5/9/2022).

Erwan juga menegaskan jika proses penyidikan Kejari Kota Mojokerto dalam kasus yang menjerat BPRS Kota Mojokerto ini terus berlanjut. Untuk mempermudah, pihaknya telah membagi tim pemeriksaan menjadi sekitar tiga kelompok.

“Jadi setiap kelompok mendalami dugaan penyelewengan terhadap satu nama yang dibuat mengajukan pembiayaan. Saat ini satu kelompok sudah selesai dan sekarang menginjak pemeriksaan ke kelompok dua,” bebernya.

Erwan juga mengaku jika barang bukti yang sudah dihimpun kejaksaan sudah banyak. Untuk barang bukti dokumen sudah terkumpul sekitar 70 persen. Dan saat ini pihaknya tengah menggali keterangan dari para saksi.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan. Lembaga adiyaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra