ADVERTISEMENT

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Mojokerto Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tudingan JPU

Kredit Fiktif, Bank Jatim, Mojokerto
Foto Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Mojokerto

 

Lenteramojokerto.com | Surabaya – Tudingan JPU yang menyebut bahwa PT Mega Cipta Selaras sudah tidak aktif secara administrasi dibantah oleh Nurkosim selaku kuasa hukum terdakwa Iwan Sulistiono. Pernyataan tersebut, disampaikan JPU selepas persidangan kasus kredit fiktif Bank Jatim Mojokerto pada Selasa (14/6/2022).

Menurut Nurkosim PT Mega Cipta Selaras secara administrasi masih hidup. Dari dokumen yang ada pada kuasa hukum Iwan, izin PT Mega Cipta Selaras untuk saat ini masih berlaku dan tidak ada pembubaran.

“Sehingga secara administrasi pada waktu mengajukan kredit di Bank Jatim ini masih sah,” kata Nurkosim saat dikutip dari Lenterainspiratif.id, Selasa (21/6/2022).

Meski begitu, Nurkosim mengakui jika operasional di PT Mega Cipta Selaras saat itu memang tidak aktif. Hal ini disebabkan peruahaan tersebut sedang sepi pekerjaan.

“Operasional memang tidak ada soalnya tidak ada pekerjaan. Kalau ada pekerjaan ya aktivitasnya ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan jika dalam pengajuan kredit, Iwan Sulistiono menggunakan perusahaan yang sudah tidak aktif.

“PT (Mega Cipta Selaras)-nya sudah tidak aktif sejak tahun 2009 sementara pengajuan (kredit) tahun 2014,” ucap Erwan, Selasa (14/6/2022).

Erwan juga menegaskan jika PT tersebut sudah tidak aktif secara administrasi dan tidak ada aktifitas sama sekali. Dirinya beranggapan jika PT Mega Cipta Selaras hanya digunakan nama saja untuk mencairkan kredit modal kerja.

“Seolah-olah sebagai alat pengajuan kredit, hanya dipakai namanya saja,” tukasnya. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra