Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Iwan Sulistiyono rupanya pernah membeli proyek di Malang untuk diajukan kredit. Hal tersebut disinyalir menjadi awal permasalahan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengatakan, dalam pengajuan kredit pertamanya Iwan mengajukan proyek pembangunan embun di Malang. Hanya saja, proyek tersebut dimenangkan perusahaan orang lain yang di beli Iwan pada tahun 2013.
“Jadi Iwan ini membeli pekerjaan dari pemenang tender,” kata Erwan saat ditemui Lenteramojokerto.com, Rabu (29/6/2022).
Erwan juga menjelaskan, pada pengajuan kredit pertama tersebut Iwan memakai CV Dwi Dharma dengan metode Kepress. Adapun salah syaratnya yaitu kreditur menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Sementara itu proyek yang diajukan Iwan merupakan pengerjaan yang dimenangkan tender orang lain. Status CV Dwi Dharma dalam pengerjaan ini hanyalah sub kontrak.
“Walaupun bahasa yang digunakan Bank itu perjanjian kerja sama, tapi tetap itu tidak diperbolehkan,” jelas Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto.
Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa hanya tiga perjanjian pengerjaan yakni kontrak, sub kontrak, dan swakelola.
“Jadi tidak ada istilahnya perjanjian kerjasama,” tutur Erwan.
Erwan juga menyebutkan, pengerjaan proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang kecil sehingga tidak bisa di sub kontrakan. Adapun proyek besar yang bisa di-subkontrakkan tidak bisa dikerjakan pihak lain secara keseluruhan.
“Jadi proyek yang memiliki nilai besar ini dibagi menjadi sejumlah proyek kecil-kecil dan sub kontrak ini mengerjakan yang kecil tersebut. Sedangkan Iwan ini mengerjakan keseluruhan,” pungkasnya.
Karena pengajuan kredit bermasalah, akhirnya Iwan tidak bisa melanjutkan pembayaran kredit hingga pada tahun 2014 dinyatakan macet. Sementara itu, proyek yang sempat dibeli Iwan kembali dikerjakan pemenang tender.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Nur Kosim membantah kabar tersebut. Dirinya mengatakan jika kliennya tidaklah membeli proyek di Malang, melainkan kerjasama dengan pemenang tender.
“Tidak benar (pembelian proyek), yang benar itu bentuknya kerjasama dan dibuat dihadapan notaris,” ucap Nur Kosim saat dikonfirmasi Lenteramojokerto.com melalui WhatsApp, Jumat (1/7/2022).
“Terus pihak Bank Jatim Mojokerto sudah mengetahui,” tambahnya.
Kosim mengatakan, kontrak kerjasama ini yaitu CV Dwi Dharma yang mengerjakan 2 proyek rehabilitas embung yang berada di Malang. (Diy)