Jadi Saksi Sidang TPPU MKP, Ini Pemaparan Mantan Bupati Mojokerto

Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Mantan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi turut dipanggil dalam sidang Mustofa Kamal Pasa (MKP). Dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa MKP pada, Rabu (11/5/2022).

Di depan Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, Pungkasiadi mengakui jika dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari MKP. Uang tersebut diperuntukkan untuk tambahan membeli Mobil Pajero miliknya. Uang ini diterima Pungkasiadi pada awal tahun 2015.

“Rp 250 juta itu untuk DP. Awalnya dealer minta uang DP sebesar Rp 300 juta cuman saya nego,” ucapnya di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Bupati Mojokerto tahun 2018 hingga 2021 ini memaparkan, Mobil Pajero tersebut ia beli dengan cara dicicil selama satu tahun, adapun total harga mencapai Rp 458 juta.

“Totalnya (harga mobil) tidak jauh dari Rp 500 juta. Saya mengangsur tiap bulan Rp 35 juta,” lanjut pria yang akrab disapa Pung ini.

Mantan Wakil Bupati Mojokerto ini juga memaparkan, dalam pembelian mobil tersebut dirinya hanya dibantu MKP sebatas DP-nya saja. Adapun untuk pelunasan, dirinya membayar dengan uang miliknya sendiri.

“Saya seorang petani, peternak, penjual gula, jadi saya sanggup membeli mobil tersebut sendiri yang mulia,” paparnya.

Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan 10 saksi. Diantaranya mantan Yuk Kabupaten Mojokerto, Verta Mega.

Mantan Wabup Mojokerto H. Pungkasiadi, mantan Ketua KPU Mojokerto Ayyuhannafiq, Notaris Budi Yulianto, Agus Basuki mantan anggota DPRD F-PDIP pernah jadi tim sukses, Natalia Alianto, kerja di Shoroom 2003-2014 di Surabaya, Siti Mardiana staf Dinas PUPR, Mardiasih Kepala Bappenda, Yuni Fauziah staf Dinas PUPR dan Sumari swasta ( jual beli tanah). (Diy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *