Iwan Sulistiyono Dituntut Lebih Berat dari Eks Pejabat Bank Jatim, Ini Alasan Kejaksaan

Surabaya, Lenteramojokerto.com – Iwan Sulistiyono dituntut JPU Kota Mojokerto pidana 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut ternyata sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa lain yang merupakan mantan pejabat Bank Jatim Mojokerto.

Perbedaan tuntutan masa pidana ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ali Prakosa. Adapun alasan JPU Kota Mojokerto memberikan pidana lebih lama ke Iwan, karena komisaris PT Cipta Selaras merupakan orang yang menikmati uang haram ini.

“Beda karena yang menikmati uangnya Iwan Sulistiyono,” jelasnya.

Ali juga menyebutkan, hal tersebut juga menjadi dasar JPU membebankan penggantian uang negara kepada Iwan. Adapun kerugian negara yang harus dibayarkan Iwan sebesar Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.124.751.136,48.

“Itu juga yang menjadi dasar untuk membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada Iwan,” bebernya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU Kota Mojokerto telah menuntut 3 terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Mojokerto dengan tuntutan primer.

Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ketiga terdakwa ini yakni Iwan Sulistiyono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit dan Amiruddin sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto.

Meski menggunakan pasal yang sama, ketiga terdakwa dituntut hukuman yang berbeda. Untuk Iwan Sulistiyono jaksa menuntut dengan pidana penjara 8 tahun potong masa penahanan dan denda sebesar Rp 350 juta atau diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, Iwan Sulistiyono diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1.1 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

“Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun,” kata Erwan Adi Priyono saat membacakan tuntutan si PN Tipikor Surabaya, Jumat (29/7/2022).

Sedangkan untuk terdakwa dari internal Bank Jatim, Jaksa menuntut pidan selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami menuntu supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Erwan memaparkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum,” tegasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *