Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Sidang lanjutan Randy Bagus Sasongko kembali digelar hari ini, Selasa (5/4/2022). Sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari ini tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.
Ketua majelis hakim Sunoto memulai sidang hari ini sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Ruangan Chandra, PN Mojokerto. Seperti biasa, terdakwa yakni Randy dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya didampingi empat tim kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Angga Racha Wijaya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.
Dalam sidang ini, pengacara Randy mendatangkan seorang saksi fakta yang meringankan (a de charge) yakni Wahyu Triantini. Dalam kesaksiannya perempuan yang akrab disapa Ayu ini mengatakan jika Novia meminjam HP milik ayahnya untuk memesan obat keguguran.
“Tanggal 19 Agustus itu Novia menginap ke rumah saya esok harinya sebelum dia pulang itu checkout di Shopeee melalaui HP milik ayah saya,” ucap Ayu.
Berhubung ayah Ayu tidak memiliki akun Shopee, akhirnya Novia melakukan pemesanan dengan menggunakan akun milik Ayu.
“Saya taunya Checkout itu di Polda saat ditanyai penyidik itu,” ucapnya.
Ayu juga mengaku jika Novia pernah menginap dirumahnya sebanyak empat kali. Namun, saat ditanya kapan saja Novia menginap Ayu terlihat bingung menjelaskan.
Hal ini sontak membuat Ketua majelis hakim Sunoto, mengingatkan agar Ayu tidak memberikan kesaksian bohong. Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Jadi jangan sampai diawal bilang begini di pojok bilang begini. Jangan sampai itu ya,” ucap Sunoto mewanti-wanti.

Setelah mendapat peringatan Hakim, Ayu melanjukan memaparkan kesaksian. Dalam pengakuannya, Novia pernah menginap di rumahnya yang berada di Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo sebanyak empat kali yang diantaranya pada bulan Maret di tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021 Novia pernah menginap dua kali di bulan Agustus yakni awal bulan dan pada tanggal 19, dan yang terakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.
Terkait pemebelian obat Cycotec melalui HP milik ayahnya, Ayu mengaku jika dirinya tidak mengetahui nama obat tersebut.
“Tidak ada namanya Cycotec, itu diarahkan oleh penyidik,” aku Ayu.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Ayu agar memberikan kesaksian yang sebenarnya. Dirinya juga meminta jaksa untuk merekam keterangan saksi.
“Jaksa anda rekam ini dan jika ada indikasi keterangan palsu jangan segan-segan,” ucapnya singkat.
Jaksa pun mengiyakan permintaan majelis hakim. “Siap yang mulia,” balas Ari Wibowo.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy)