ADVERTISEMENT

Dugaan Penyelewengan Dana CSR Kota Mojokerto, BNI Diperiksa Kejaksaan

Mojokerto, LenteraMojokerto – Penyelidikan dugaan korupsi dana penyelewengan pemakaian anggaran CSR ( Corporate Social Responsibility) Kota Mojokerto terus berlanjut. Setelah petinggi Pemkot, kini giliran pihak eksternal yang mulai diperiksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa perusahaan pemeriksa CSR.

BACA JUGA :  Pejabat ASN Kota Mojokerto Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

“Kalau tidak salah yang kemarin diperiksa dari Bank BNI,” ucap Erwan pada, Senin (5/9/2022).

Sebanyak dua orang dari Bank BNI ini dimintai keterangan Kejaksaan terkait pemberian dana CSR untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum, diantaranya Jembatan Gajahmada.

Erwan juga mengatakan jika sebelumnya pihak kejaksaan telah selesai memeriksa pihak internal Pemkot Mojokerto.

“Kemarin kan penerima (CSR) sekarang pemberi,” jelasnya.

Adapun petinggi pemkot yang diperiksa salah satunya pejabat berinisial A dan mantan sekdakot berinisial H. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra