Dugaan Korupsi Dana CSR, Kejari Kota Mojokerto Periksa 40 Saksi

Mojokerto, LenteraMojokerto – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) mulai menunjukkan titik terang. Setelah memeriksa 40 saksi, lembaga adiyaksa ini akan segera menetapkan tersangka.

 

“40 saksi sudah kami periksa, itu termasuk saksi ahli,” ucap Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada LenteraInspiratif.id pada, Selasa (20/12/2022).

 

Hadiman menegaskan, usai memeriksa puluhan saks faktai dan 4 saksi ahli ini pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

 

“Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja, mungkin bulan ini sudah ada tersangka,” ungkapnya.

 

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

 

Dalam tahap penyelidikan itu pihaknya telah memanggil sekitar 20 saksi yang terdiri dari Pejabat Pemkot Mojokerto dan perusahaan pemberi CSR.

 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

 

Akhirnya pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *