Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Anggaran belanja tak terduga (BTT) Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tahun 2020 diduga dikorupsi. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono membenarkan kabar tersebut. Penyelidikan sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak pertengahan bulan Mei 2022.
Erwan mengatakan, pihak kejaksaan menduga adanya mark up anggaran belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 yang ditujukan untuk pengadaan barang alat kesehatan.
“Seperti pembelian masker dan APD (alat pelindung diri),” kata Erwan saat ditemui lenteramojokerto.com di Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Meri, Kota Mojokerto, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Erwan mengaku sudah memanggil sejumlah kepala OPD untuk dimintai penjelasan dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Selain itu, beberapa rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang Alkes ini tak luput dari pemanggilan kejaksaan. “OPD sudah, rekanan juga sudah,” sebutnya.
Namun saat disinggung siapa saja kepala OPD yang sudah dipanggil, Erwan masih enggan menyampaikan. Begitu juga dengan jumlah nominal anggaran yang dilakukan mark up, dirinya masih belum bisa memaparkan.
“Belum (total kerugian negara), soalnya beberapa OPD belum diperiksa dan setiap OPD kan menerima BTT yang berbeda-beda. Untuk siapa saja (dipanggil sebagai saksi) belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Saat ini, lanjut Erwan menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto sudah mencapai sekitar 65 persen.
“Tinggal kita simpulkan, cuman beberapa pihak terkait masih perlu kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Diy)