Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Dua bersaudara Mochammad Rizki (22) dan MM (16) terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum lantaran aksi kerja samanya dalam mencuri motor berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Kakak beradik asal Dusun Pulosari, Desa/Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini nekat mencuri motor Honda PCX warna merah nopol S 2263 NBF saat diparkir di warung kopi Joyo yang terletak di Dusun Nambangan pada Februari lalu.
Wanda Hamida (17) warga Dusun, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang merupakan pemilik motor lantas melaporkan kejadian ini Polsek Mojosari.
“Setelah mendapat laporan, kemudian Unit reskrim Polsek Mojosari melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya, Jum’at (1/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pada 25 Maret 2022 Unit reskrim Polsek Mojosari melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Pulosari, Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tempat motor korban disembunyikan.

“MM mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan saudara Mochammad Rizki yang merupakan kakak kandungnya,” ujarnya.
Pelaku MM berserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mojosari. Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Mojosari dengan alasan terpaksa karena terhimpit masalah ekonomi.
“Modusnya mencari motor yang tidak terkunci setir. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, yaitu, tengkulak bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis, karena masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak,” imbuhnya. (Diy)