LenteraMojokerto, Mojokerto – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta dari kasus korupsi CSR Kota Mojokerto dikembalikan ke Negara. Uang pengganti itu diserahkan ke kas negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui rekening titipan.
Kepala Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Joko Sutrisno mengatakan kerugian negara ini diserahkan ke kas negara pada, Rabu (16/8/2023). Uang ini sudah dititipkan terpidana Miza Pahlevi Ismail sejak 9 Februari 2023 lalu.
“Pada Rabu (16/8/2023) kami menyerahkan uang kerugian negara perkara korupsi CSR Kota Mojokerto,” ucap Joko didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, Jumat (18/8/2023).
Dalam putusan PN Tipikor Surabaya nomor 42/Pid.sus-TPK/2023/PN Surabaya pada Rabu (14/7/2023), majelis hakim menyatakan 4 terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi jembatan Gajahmada pada tahun anggaran 2021.
Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara kerugian negara dibebankan ke terpidana Miza Pahlevi yang sudah dititipkan di kejaksaan tempo waktu.
Joko menyampaikan jika pembayaran uang pengganti ini dimaksudkan sebagai pemulihan kerugian negara yang terjadi.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembayaran uang pengganti ini merupakan pidana tambahan selain pidana pokok, jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” pungkasnya. (Diy)