Mojokerto Kabupaten, Lenteramojokerto.com – Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma, dijemput oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, Senin (11/10/2021). Ivan yang baru 6 bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini, diamankan Kajagung lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Kabar penangkapan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono. Menurutnya, penangkapan Ivan untuk dimintai klarifikasi.
“Peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).
Masih kata Gaos, dirinya masih belum bisa memastikan terkait kasus yang menyeret bawahannya tersebut.
“Terkait materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Gaos.
Sebelum menjabat sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan merupakan Kasi Intelijen di Kejari Sampang.
Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung sendiri dibentuk untuk menindak oknum jaksa yang melakukan penyimpangan. (Diy)