
Lenteramojokerto | Mojokerto – Polemik Galian C di Jatitudukuh, Kecamatan Gondang mendapatkan atensi khusus dari Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto sempat mempertanyakan perizinan pertambangan Galian C di Desa Jatidukuh lantaran tidak mendapatkan Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, Komisi III sudah melakukakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait termasuk BBWS. Dalam hearing tersebut BBWS mengatakan tidak pernah memberi rekom atas izin di Galian C di Jatidukuh.
“Tapi kok bisa mendapatkan izin ?.” Herannya.
Lebih lanjut, Edi merasa aktivitas pertambangan Galian C di Jatidukuh sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyebutkan bahwa titik lokasi tambang minimal berjarak 50 meter.
“Waktu sidak kemarin kita menemukan jarak lokasi tambang dengan bibir sungai 0 meter.” Jelasnya.
Langkah selanjutnya, Anggota dewan dari fraksi PKB mangatakan akan mendesak pihak ESDM untuk meninjau kembali perizinan yang berada di desa Jatidukuh.
“Kami sudah bertanya kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan mereka mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait perizinan di desa Jatidukuh. Tentunya ini akan menjadi bahan kami untuk mendesak ESDM untuk meninjau perizinan di Jatidukuh karena sudah merusak lingkungan.” ujarnya.
Sementara itu, Data terbaru aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Mojokerto, dari puluhan tambang yang menjamur hanya ada 9 yang mengantongi izin resmi.
“Cuman ada sembilan, data dari Bapemda hanya ada sembilan pertambangan yang resmi mendapatkan izin.” pungkasnya. (Diy)