Camat Jadi Tengkulak Tanah untuk MKP

 

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Mustofa Kamal Pasa (MKP) rupanya pernah memborong sebanyak 6 bidang tanah di wilayah Ngoro. Selain itu, mantan Bupati Mojokerto ini menugaskan camat setempat untuk menjadi tengkulak tanah untuknya. Parahnya lagi, kantor kecamatan dijadikan tempat jual beli tanah tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan kasus gratiikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada, Rabu (20/4/2022) yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.

Salah satu saksi yang bernama Purtono, mengaku jika dirinya pernah dimintai MKP untuk membeli tanah. Purnoto yang juga seorang makelar tanah ini berhasil membelikan tanah sebanyak 6 lokasi di Ngoro.

Pembelian pertama terjadi di tahun 2012, tanah tersebut milik Hanafi dengan luas 1 hektar. Awalnya dia diminta oleh Muhammad Ridwan yang saat itu menjadi Camat Ngoro, mencarikan tanah untuk MKP.

“Waktu itu saya ketemu pak Ridwan di Kantor Kecamatan. Dia bilang ke saya jika MKP mau membeli tanah. Saya jawab ada yaitu pak Hanafi, cuman harganya Rp. 90 ribu per meter, ” ucap Purnoto dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya.

Setelah itu, lanjut Purnoto bercerita, Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari), menyampaikan kepadanya jika MKP bersedia membeli tanah dengan harga yang ditentukan.

“Malam harinya Ridwan bertemu dengan MKP dan diberi satu kardus berisi uang,” jelasnya.

Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU MKP, Rabu (21/4/2022)

Keesokan harinya, Ridwan meminta Purnoto untuk mengajak Hanafi menemuiny di kantor Kecamatan Ngoro untuk menerima pembayaran dan penananda tanganan akta jual beli tanah.

“Jadi yang membuat surat jual belinya pak camat yaitu Ridwan,” ungkapnya didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan.

Pembelian ke dua juga terjadi di tahun 2012. Tanah yang berada di Ngoro ini merupakan milik Mimin dengan luasan 6000 m² dengan harga per meter Rp. 70 ribu.

“Harganya Rp 420 juta. Lokasinya disamping tanah milik Hanafi tadi,” kata Purnoto.

Adapun surat hasil jual beli tanah tersebut masih sama dibuatkan oleh Ridwan.

Sementara pembelian tanah ke tiga terjadi di tahun 2013. Pada waktu itu, Purnoto menawarkan tanah milik Suwari ke MKP melalui Ridwan. Tanah seluas 4000 m² dengan harga Rp. 100 ribu per segi.
“Pak Ridwan menyampaikan ke MKP dan disetujui dengan harga Rp 400 juta,” bebernya.

Adapun pembelian ke empat, Purnoto masih menawarkan tanah milik Patin seluas 3000 m² kepada Ridwan. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga per meter Rp 100 ribu.

“Pak Ridwan menyampaikan ke MKP dan disetujui,” ucapnya.

Hanya saja, waktu itu Ridwan sudah dipindah tugaskan dan posisinya sebagai Camat Ngoro digantikan oleh Solikin, maka pembayaran dan pembuatan surat jual beli tanah dilakukan oleh Solikin.
“Saat itu Saya, Solikin dan Patin datang ke Kantor Kecamatan Ngoro dan menyelesaikan surat jual beli tanah,” ungkap Purnoto.

Sementara itu, pembelian tanah yang ke lima merupakan milik Gunadi dengan luas 6000 m². Tanah tersebut ditawarkan Punoto ke MKP melalui Solikin dengan harga Rp 100 ribu per meter.

Adapun pembelian tanah ke 6 merupakan milik Sargimo dengan luas 4000 m² ini ditawarkan kepada MKP melalui Solikin dengan harga 400 juta.

Lebih lanjut, total biaya pembelian ke enam tanah MKP ini mencapai Rp 3 miliar 20 juta. Dari jual beli tanah tersebut Purnoto mengaku mendapatkan fee. Hanya saja dilupa uang yang ia dapat. Saya lupa yang mulia,” tukasnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto rencanayan menghadirkan 17 saksi fakta. Hanya saja hanya 12 saksi yang bisa hadir kali ini. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *