Brutal! Pelaku Pembunuhan Sempat Tusuk Kedua Mata Karyawan Toko Gorden

Toko gorden, Mojokerto,

Mojokerto, LenteraMojokerto – Aksi pembunuhan karyawan toko gorden, Ahmad Hasan Muntolip (26) kembali diperagakan pelaku. Dalam reka ulang ini terungkap jika pelaku sempat menusuk kedua mata korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, tujuan dibuatnya reka ulang pembunuhan ini agar perkara ini bisa terang.

“Untuk memastikan peran dari masing masing Tersangka, kemudian kami tadi juga mengundang kejaksaan untuk mengetahui perkembangan kasus,” ucapnya, Selasa (20/12/2022).

Gondam menambahkan, pihaknya sengaja melaksanakan gelar perkara ini di halaman depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto agar tidak mengganggu fasilitas umum.

“Karena TKP berdekatan dengan jalan umum dan nanti mengundang banyak masyarakat juga,”

Gondam menyebut dalam reka adegan ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu pembuatan alat, pembunuhan dan pembuangan mayat.

“Totalnya ada 45 adegan,” jelasnya.

Dalam adegan 31 sampai 34, eksekutor pembunuhan yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat menghujamkan alat yang dibuat ke bagian kepala korban dengan sadis.

Dirinya menikam korban berulang kali mulai dari leher bagian bawah, kedua mata, hingga leher korban.

Saat Dayat mengeksekusi Hasan, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23) mengawasi keadaan di luar.

“Tusukannya kami belum bisa menghitung sebab pelaku juga tidak bisa menghitung karena berulang kali (menikam korban),” ungkap Gondam.

Setelah mengeksekusi Hasan, Dayat mengambil Handphone dan mengeluarkan motor Honda Beat nopol S 2415 NAJ milik korban. HP Oppo milik korban dijual ke penadah seharga Rp 600 ribu sementara motor korban dijual ke Hari, warga Desa Kwedenkembar, Mojoanyar, Mojokerto Rp 3 juta.

“Penjualan motor masih kita lakukan pengejaran. Penadah dan motornya sudah diluar kota, statusnya DPO,” beber gondam.

Setelah itu, para pelaku kembali ke toko gorden untuk membersihkan jejak. Dayat dan Udin membungkus korban dengan karpet dan gordon. Setelah itu mayat korban dimasukkan ke mobil Mitsubishi Lancer. Ketiganya kemudian membuang mayat itu ke jurang di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet.
“Alasan di buang di sana karena ingin menghilangkan barang bukti,” jelas Gondam.

Dari rekontruksi ini, lanjut Gondam menjelaskan, memperjelas delik pembunuhan berencana yang disangkakan

“Dari melihat reka ulang kita bisa lihat di dari pembuatan alat, mengeksekusi korban hingga membuang. Maka bisa dipastikan jika tindakan ini pembunuhan berencana,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban, serta pasal 55 dan 56 KUHP. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *