Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melayangkan p-17 kasus uang baru sekitar Rp 3,7 miliar. Surat perkembangan hasil penyidikan ini dilayangkan ke penyidik Polresta Mojokerto lantaran belum adanya perkembangan kasus meski satu bulan penyidikan berjalan.
Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 14 April 2022. Namun sudah satu bulan berjalan, kasus ini belum ada perkembangan dari penyidik Polresta Mojokerto.
“Karena satu bulan, kami melayangkan surat P-17 tertanggal 23 Mei 2022 perihal permintaan perkembangan penyidikan atas nama terlapor Jefy Riyanto dan kawan-kawan,” kata Ivan kepada awak media saat ditemui di kantornya pada, Selasa (24/5/2022).
Ivan juga mengaku jika pihaknya sempat berkoordinasi dengan penyidik terkait status terlapor yakni JRS dan kawan-kawan. Namun, sampai hari ini pihaknya juga belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Sampai sekarang kami belum menerima penetapan tersangka dari penyidik. Kami sudah menunggu,” ujar Ivan

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, saat ini pihak penyidik memiliki waktu 30 hari kalender untuk memberikan surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Jika tidak mampu memenuhi permintaan itu, maka polisi harus membatalkan penyidikan yang sedang berjalan dan memulai dari awal.
“Kalau dalam tempo itu tidak ada perkembangan, maka SPDP kami kembalikan. Sehingga penyidik harus mengirim lagi SPDP baru kepada kami. Tentunya penyidik harus melakukan penyidikan ulang atau mulai dari awal, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang sudah dilakukan batal demi hukum,” ujarnya.
Ivan memaparkan, dari SPDP Jefri dan kawan kawan disangkakan pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang baru sebesar Rp 3,73 miliar tersebut disita anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto di Tol Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Uang ini terdiri dari pecahan Rp 20.000 dengan total Rp 400 juta, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000. (Diy)