Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Banding kasus aborsi mahasiswa asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko telah divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dijatuhkan PN Mojokerto. Pada saat itu (28/4/2022), Hakim Sunoto telah memvonis Randy dengan pidana 2 tahun penjara.
Atas hal tersebut, JPU Kabupaten Mojokerto maupun dari kuasa hukum terdakwa kompak mengajukan banding. Memory banding ini dikirimkan sejak 10 Mei 2022 lalu.
PT Surabaya rupanya telah menerima permintaan banding dari kedua belah pihak. Lebih lanjut, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Banding PT Surabaya pada, Jum’at (17/6/2022) telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana 5 tahun penjara.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa , (21/6/2022) oleh Ketua Majelis F. Willem Saija dibantu Hakim Anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Sidang tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Informasi tersebut dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Dirinya mengatakan vonis dari putusan PT Surabaya dengan nomor 519/PID/2022/PT SBY sudah diterima oleh kejaksaan pada 28 Juni 2022.
Ivan juga mengatakan dakwaan pertama JPU telah terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Sunoto.
“Menyatakan Terdakwa RANDY BAGUS HARI SASONGKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu’, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ucap Iwan pada Kamis (14/7/2022).
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Novia nekat bunuh diri lantaran depresi kandungannya digugurkan oleh kekasihnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko. Setelah melalui proses penyidikan, diketahui Bripda Randy melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Bripda Randy divonis selama 2 tahun pada 28 April lalu.(Diy)