Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Dua ajudan Mustofa Kamal Pasa (MKP) dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi. Dalam persidangan pada, Kamis (12/5/2022) ini, mereka membeberkan aset kepemilikan mantan Bupati Mojokerto.
Pendik Firmansyah, mantan ajudan MKP mengatakan jika dirinya mengetahui sejumlah aset yang dimiliki atasannya diantaranya, perusahaan CV Musika dan satu apartemen di City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.
“Satu perusahaan CV Musika di Gondang Mojokerto dan apatemen di Cito Surabaya,” kata Pendik di PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Meski begitu, Pendik mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan apartemen di Cito tersebut. Hanya saja dirinya sering melihat anak MKP tinggal di apartemen ini. “Sehingga saya beranggapan jika apartemen (Cito) milik MKP,” aku Pendik.
Pendik juga mengatakan jika MKP juga memiliki satu rumah di Dusun Treceh, Desa Sajen Pacet. Selain itu MKP memiliki aset dua rumah di wilayah Krapyak, Desa Padusan, Pacet. “Itu dua rumah dalam satu lokasi,” ucapnya.
Lanjut Pendik mengatakan, MKP juga memiliki satu rumah di Situbondo. Di rumah ini Pendik melihat sejumlah unit jetski. “(Jatski) terpakir dihalaman belakang (Rumah di Situbondo),” tukasnya.
Pendik juga memaparkan sejumlah aset bergerak berupa mobil milik MKP. Diantaranya mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, PCX 9 warna hitam dan Toyota Innova warna abu-abu.
Selain itu ada juga BMW warna putih, Jaguar warna merah, Range Rover warna merah, Mitsubishi Pajero warna hitam dan Subaru warna Putih. “Ada juga Mercy warna Hitam dan Mitsubishi Outlander berwarna putih,” tukasnya.
Ajudan MKP yang lain Edwin Prasetyo juga memaparkan hal yang serupa. Hanya saja dirinya tidak mengetahui aset apartemen di Cito dan mobil Range Rover milik MKP.
“Yang Range Rover saya tidak tau. Dan apartemen yang ada di Cito Suabaya juga tidak tau,” tuturnya.
Sementara itu Mustofa Kamal Pasa mengatakan, dari 8 jetski yang diketahui dirinya hanya memilik 7. “Sementara yang satu jetski itu milik teman saya yang mulia,” ujarnya.
MKP juga mengakui jika dirinya memiliki rumah di daerah Krapyak, Pacet. Dirinya membeli rumah tersebut sebelum menjadi Bupati Mojokerto.
“Sedangkan rumah di Treceh itu milik orang tua saya yang mulia. Dibeli pada tahun 1997 kalau nggak salah,” paparnya.
Selain itu, MKP membenarkan jika rumah di Pasir Putih, Situbondo miliknya. Hanya saja, MKP juga mengakui jika rumah tua ini angker. “Rumah angker itu yang mulia, hantu tok,” tukas MKP.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto berencana menghadirkan 15 saksi. Namun yang mengkonfirmasi bisa hadir hanya 4 orang yakni dua ajudan MKP Pendik Firmansyah dan Edwi Prasetyo. Selain itu Jaksa dua saksi yang berasal kabupaten Situbondo yaitu Zainal Arifin, Kepala Desa Pasir Putih dan Sujono seorang Notaris PPA. (Diy)