Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Ustadz berinisial RD (40) dilaporkan ke Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap muridnya. Modus yang digunakan guru ngaji di salah satu TPQ di Kecamaatan Sooko, Mojokerto ini, sebagai langkah akselerasi (red : percepatan) baligh.
Keluarga korban mengatakan, anaknya mendapatkan perlakuan asusila yang diduga dilakukan oleh RD. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban.
“Ustadz menjawab, kalau begitu saya balighh-kan,” ucap ibu korban menirukan ucapan ustadz.
Korban sempat menolak rayuan pelaku. Namun, RD mengatakan jika hal tersebut merupakan aturan dari TPQ dan mengancam korban akan dikeluarkan jika tidak menurut.
“Anak saya bilang mboten-mboten (tidak mau) terus Ustadz mengatakan, kalau tidak mengikuti aturan disini maka akan dikelurakan,” papar ibu korban.
Perempuan berusia 39 tahun ini menjelaskan jika anaknya mengaku telah mendapatkan perlakuan asusila ini sejak bulan Desember 2021 hingga Februari 2022. Dari rentan waktu tersebut, korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali.
“Anak saya masuk ke TPQ situ bulan November, kejadian pertama terjadi satu bulan setelahnya,” jelasnya.
Pencabulan ini diduga seringkali dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian RD melancarkan aksinya. “Sekitar pukul 5 sore hingga maghrib,” imbuhnya.
Korban berani mengadu ke orang tuanya pada 11 April 2022. Saat ini, keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mojokerto sejak 10 Mei 2022.
Sejauh ini baru 3 korban dugaan pencabulan Ustaz RD yang berani melapor ke polisi. Mereka mendapat pendampingan hukum dan trauma healing dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, Woman Crisis Center, serta Fatayat NU Kabupaten Mojokerto.
“Semua korban laki-laki. Salah satu korban dicabuli terduga pelaku sejak kelas 1 SMP sampai kelas 3 SMP,” ungkap Ketua LPBH NU Kabupaten Mojokerto Ansorul Huda.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan orang tua korban. Saat ini, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD sudah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (Diy)