13 Hari Pasca Lapor Tambang Rusak Lingkungan, Polres Mojokerto Panggil PSPLM

PSPLM Mendatangi Polres Mojokerto
PSPLM Mendatangi Polres Mojokerto
PSPLM penuhi panggilan Polresn Mojokerto u tuk dimintai keterangan terkait pelaporanya yang diajukan pada,(21/4/2021)

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – 13 hari pasca pelayangan laporan oleh Paguyuban Srikandi Perduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) terkait aktivitas pertambangan yang diduga melakukan perusakan lingkungan ke pihak kepolisian, akhirnya Polres Mojokerto panggil ketua LSM tersebut untuk dimintai keterangan, Selasa (14/5/2021).

Pantauan di lokasi terlihat Ketua PSPLM Suwarti, yang ditemani sekretaris PSPLM Sumartik sudah hadir di Mapolres Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Namun yang diminta keterangan oleh pihak kepolisian hanya Ketua dan Sekretaris PSPLM.

Ketua PSPLM, Suwarti mengatakan, Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang dilayangkan PSPLM ke Polres Mojokerto pada, Rabu (21/4/2021).
“Tadi itu dipangil ke Polres, lanjutan laporan kita yang hari Rabu itu,” ucapnya.

Suwarti juga menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut ia menjelaskan tiga pertambangan di daerah kecamatan Gondang yang disinyalir merusak lingkungan.

“Kita sesuai pertanyaan yang di ajukan, saya juga menjelaskan pertambangan di tiga titik tadi yang keluar kordinat,” jelasnya.

Senada dengan ketua PSPLM, Sekretaris PSPLM Sumartik mengatakan, dalam tiga titik yang dipermasalahkan oleh pihak PSPLM berada di Desa Wonoploso 1 titik, dan di Desa Jatidukuh sebanyak 2 titik.

“Wilayah di desa Wonoploso, dusun Pandansari merembet ke desa Kebontunggul, dan dua titik di wilayah Jatidukuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, ibu dari desa Jatidukuh ini juga mengatakan, pihak polres akan ke lokasi pertambangan untuk meninjau.

“Sesuai dgn fakta di lokasi pihak penyidik akan segera turun lokasi untuk nitik lokasi galian,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter, Herlambang membenarkan akan adanya pemanggilan PSPLM, ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut hanya sebatas permintaan keterangan terkait pelaporan PSPLM tempo hari.

“Iya benar, hanya sebatas permintaan keterangan saja,” ucapnya.

Dari data yang didapat dari PSPLM, Perizinan galian c yang berada di desa Wonoploso atas nama Yudo Utomo, desa Jatidukuh yang berizin dengan nama Lukman Toha, dan di dusun Geruh, desa Jatidukuh atas nama izin CV Surya Perkasa Beton. (DIY)