Foto : Ayah dan Anak Pelaku Perampasan Motor Dua Sejoli di Jetis

Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pembegalan dua sejoli yang sedang asik bermesraan di lorong bawah Jalan Tol Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

Diketahui, kedua pelaku bernama Totok Imron Syah (39) dan Danang Prastiyo (19) merupakan Ayah dan Anak yang berdomisili di Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan Korban diketahui, F (18) dan D (17).

Totok berhasil ditangkap di desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan Danang ditangkap di wilayah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Adapun barang yang dirampas Totok dan Danang berupa sepeda motor Vario Hitam dengan nopol S 4481 VQ dan HP Oppo turut diamankan Polresta Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Totok dijerat pasal 365 KUHP dan UU no 35/2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan Danang dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *