ADVERTISEMENT

Minta Randy Bagus Dituntut ‘Aborsi Dengan Paksaan’

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Tim Advokasi Keadilan untuk Novia telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Mereka mendesak Randy Bagus Hari Sasongko (21) dikenai pasal 347 KUHP yakni aborsi dengan paksaan.

Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang berjalan, Tim Advokasi meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dipaksakan.

“Tapi Pasal yang didakwakan oleh JPU ini malah menggunakan Pasal 348 ayat (1) KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai ancaman pidana terhadap aborsi sukarela atau tanpa paksaan,” jelasnya melalui press release yang diterima Lenteramojokerto.com, Senin (11/4/2022).

Untuk itu, pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk memerintahkan JPU agar berani menuntut Randy Bagus Hari Sasongko dengan menggunakan pasal lain diluar pasal yang didakwakan.

“Karna menurut kami, lebih tepat jika Randy Bagus Hari Sasongko dikenakan Pasal 347 KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai “aborsi dengan paksaan,” tegas Yeny.

Lebih lanjut, Yeny juga menjelaskan jika penggunaan pasal lain dalam tuntutan diluar pasal yang tertuang dalam surat dakwaan pernah dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satunya dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal yang tidak digunakan dalam surat dakwaan. karena JPU meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat jika dituntut dengan pasal lain diluar pasal yang diuraikan dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Aborsi dengan Paksaan, Randy Bagus
Tim Advokasi Kedilan untuk Novia

Bagi Tim Advokasi, penggunaan pasal dan tuntutan maksimal dalam perkara ini akan menjadi batu uji dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan proses hukum yang berkeadilan dan berpihak terhadap upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya perempuan korban.

“Kasus Novia Widyasari tidak hanya mengusik rasa keadilan Novia dan keluarganya, namun juga telah melukai rasa keadilan masyarakat umum yang sedari awal memberi perhatian pada kasus ini,” ujar Yeny.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sudah seharusnya menuntut terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko sekaligus dengan 2 (dua) pasal, yakni pasal 347 dan pasal 348 KUHP.

“Serta mengajukan tuntutan pidana secara maksimal sebagaimana diatur dalam kedua pasal tersebut, yakni 12 (dua belas) tahun untuk ketentuan pasal 347 KUHP dan/atau paling lama lima tahun enam bulan untuk ketentuan pasal 348 KUHP,” bebernya.

Selain itu, Tim Advokasi juga mendesak Kepala Kejati Jawa Timur dan Kepala Kejari Mojokerto untuk memerintahkan JPU agar memproses secara pidana dugaan pemberian keterangan palsu yang disampaikan oleh Wahyu Triantini atau yang dikenal pula dengan nama Ayu Wtr dalam sidang sebelumnya.

“Kami meyakini bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr adalah keterangan palsu yang karenanya dapat diproses dengan menggunakan ketentuan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun pidana penjara,” tukasnya.

Selain ke Kejati Jawa Timur, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia juga melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra